ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH
TANGGA
AD – ART SRG Adventure
I
. NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
DIDIRIKAN
PASAL (I)
Komunitas ini
bernama SRG Adventure (SURVIVAL RESCUE GEOGRAPHIC)
“Bertahan hidup di alam dengan tujuan
menyelamatkan dan melestarikan bumi, atau biasa disebut “ Srigala
petualang” di dirikan 16 juni 2013 di
Gunung Tanggamus-Lampung Indonesia, Yang mempunyai sekretariat “ SELTER” Di Jln.
Putra Sadewa Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Lampung,
Indonesia.
Komunitas ini dapat membuka
cabang kantor sekretariat di tempat lain diwilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pendiri.
II. AZAS ATAU KEDAULATAN
PASAL (II)
Azas
SRG
Adventure berazaskan ketuhanan, kemanusiaan ,persatuan kerakyatan dan keadilan
yang bersumber dari” KODE ETIK PECINTA ALAM”.
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi SRG
Adventure adalah di tangan anggota yang diwujudkan dengan musyawarah besar SRG
Adventure.
III . MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL (III)
Maksud
SRG Adventure dalam kegiatan
bertujuan untuk menjaga dan melestarikan alam beserta isinya.
Tujuan
1.
Terjadinya kerjasama antara anggota komunitas berdasarkan
semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
2.
Terjadinya kerjasama antara komunitas dengan
dengan masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan hidup.
3.
Melestarikan lingkungan hidup demi anak cucu
bangsa
4.
Mendidik dan membimbing pelajar yang termasuk
dalam organisasi “PECINTA ALAM” agar menjadi insane yang peduli dan tanggap
terhadap lingkungan.
IV. SIFAT, dan STATUS
PASAL (IV)
SIFAT
SRG Adventure merupakan wadah perkumpulan
mahasiswa dan masyarakat yang bersifat
otonom, independent dan demokratis
STATUS
SRG Advnture adalah komunitas mahasiswa dan
masyarakat yang bergerak dibidang kepecinta alaman Di wilayah Kab. Pringsewu-
lampung Indonesia, bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah besar
(MUBES) SRG Adventure.
V. FUNGSI
PASAL (V)
1.
Wahana pengembangan bakat dan hobi dibidang
kepecinta alaman.
2.
Wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas
masyarakat.
3.
Laksanaan garis besar haluan program kerja
komunitas (GBHPKK) SRG Adventure
4.
Pusat kordinasi dan forum komunikai dan
aktifitas antar masyarakat.
VI. PERANAN
PASAL (VI)
SRG Adventure berperan sebagai salah satu
insane pembangunan bangsa.
VII. KEKUASAAN TERTINGGI
PASAL (VII)
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah besar
(MUBES) SRG Adventure.
VIII. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL (VIII)
1.
Anggota
SRG Adventure berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan komunitas.
2.
Jika dipandang perlu pengurus SRG Adventure
berhak membuat peraturan berhak membuat kebijakan sendiri selama tidak
bertentangan dengan AD-ART
3.
Anggota wajib membayar iyuran bulanan KAS sesuai
nominal yang di tentukan dalam MUBES
4.
Anggota berkewajiban menghadiri MUSANG (
musyawarah anggota) yang dijadwalkan sesuai ketentuan MUBES SRG Adventure.
5.
Ketua
umum atau yang dimandatkan oleh ketua berhak dan wajib mewakili SRG Adventure
sehubungan dengan menyangkut komunitas.
IX.
PERSIDANGAN
PASAL (IX)
RAPAT
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERDIRI DARI
1.
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
2.
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
3.
RAPAT KERJA PENGURUS (RKP)
4.
RAPAT PLENO PENGURUS (RPP)
5.
RAPAT HARIAN PENGURUS (RHP)
6.
RAPAT DIVISI (RD)
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART) SRG Adventure
SYARAT KEANGGOTAAN
PASAL (I)
1.
Setiap anggota adalah mahasiswa atau kalangan
masyarakat yang mencintai dan peduli terhadap alam.
2. Memiliki
kepribadian, keadaan mental dan intelegensi yang baik.
3. Lulus
pendidikan dasar dan latian dasar teori dan praktek.
4. Melengkapi
aturan administrasi dan kelengkapan.
5. Berkomitmen
untuk memanjukan SRG adventure .
6. Siap
untuk kerja team, dan memiliki loyalitas tehadap SRG Adventure.
SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
PASAL-PASAL AD-ART
SANGSI BERAT
1.
Dikeluarkan dengan tidak hormat dari SRG
Adventure (berdasarkan MUBES)
SANGSI RINGAN
1.
Dikenakan biaya administrasi sesuai dengan
MUBES.
2.
Dilakukan
teguran ( SP) Surat Panggilan terhadap anggota yang bermasalah.
ATURAN TAMBAHAN
*Hal hal yang belum diatur dalam
AD-ART ini akan diatur selanjutnya dalam AD-ART sesuai MUBES SRG Adventure dan
atau ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar .
PENUTUP
AD
– ART ini berlaku sejak tanggal ditetepkan